Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI) dalam hal ini LPJK.net dan diberikan kepada tenaga-tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan melalui kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil dibidang konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) jadi setiap Badan Usaha yang ingin mempunyai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ataupun jasa konsultan non konstruksi harus mempunyai dulu yang namanya SBU.