Pendirian CV
PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (CV)Yang Akan didapatkan
1. Akta Pendirian Commanditaire Venootschap (CV).
2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
3. Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB RBA) Commanditaire Venootschap (CV).
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Commanditaire Venootschap (CV).
5. SKT PAJAK (Surat Keterangan Terdaftar PAJAK).
6. Sertifikat Standar dari OSS.
Persyaratan
1. Nama Commanditaire Venootschap (CV).
2. Scan KTP dan NPWP Commanditaire Venootschap (CV), paling tidak 2 orang.
3. Pas Print Berwarna Penanggung Jawab Commanditaire Venootschap (CV).
4. Surat Sewa Kantor atau Sertifikat dan PBB apabila Kantor Milik Sendiri.
5. Surat Keterangan Domisili Tempat kedudukan Kantor
6. Wilayah DKI Jakarta, Lokasi Kantor tidak boleh berada dirumah. harus perkantoran atau ruko.
7. Bidang usaha Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
8. Jumlah Modal Commanditaire Venootschap (CV).
Proses 20 hari kerja
Biaya Rp.5.000.000,-