Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).
Hal ini berkaitan dengan keuntungan memiliki SBU, yakni dapat mengambil proyek besar. Dalam sebuah proyek besar, SBU yang spesifik dengan bidang tersebut sangatlah dibutuhkan. Nah, ini dia beberapa jenis SBU tersebut.
Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK.