5 SKK Untuk 1 Orang
Setiap individu atau ahli yang ingin memiliki lebih dari satu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), setidaknya mengetahui berapa jumlah batasannya. Untuk saat ini, hanya diperbolehkan maksimalnya 5 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) per orang. Hal ini dikarenakan, ada peraturan baru di tahun 2023, yang mana setiap 1 orang hanya di perbolehkan memiliki 5 Surat Kompetensi Kerja (SKK). Di tahun 2023, Surat Kompetensi Kerja (SKK) memiliki beberapa peraturan, diantaranya setiap individu hanya diperbolehkan memiliki (SKK) untuk 3 sub Klasifikasi Teknis (SIPIL/MEKANIKAL) dan 2 sub klasifikasi Manajemen. Jadi, setiap individu atau ahli, harus memilih secara matang perihal Surat Kompetensi Kerja (SKK) apa saja yang mau diambil.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami