Setiap individu atau ahli yang ingin memiliki lebih dari satu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), setidaknya mengetahui berapa jumlah batasannya. Untuk saat ini, hanya diperbolehkan maksimalnya 5 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) per orang.
Hal ini dikarenakan, ada peraturan baru di tahun 2023, yang mana setiap 1 orang hanya di perbolehkan memiliki 5 Surat Kompetensi Kerja (SKK).
Di tahun 2023, Surat Kompetensi Kerja (SKK) memiliki beberapa peraturan, diantaranya setiap individu hanya diperbolehkan memiliki (SKK) untuk 3 sub Klasifikasi Teknis (SIPIL/MEKANIKAL) dan 2 sub klasifikasi Manajemen.
Jadi, setiap individu atau ahli, harus memilih secara matang perihal Surat Kompetensi Kerja (SKK) apa saja yang mau diambil.