SKK atau Sertifikat Kompetensi kerja
saat ini tahun 2023 untuk setiap orang hanya di perbolehkan mempunyai SKK hanya 5 SKK
dengan ketentuan bahwa 3 utk sub Klasifikasi Teknis (SIPIL/MEKANIKAL) dan 2 untuk sub klasifikasi Manajemen
jadi setiap orang harus memilih matang - matang SKK apa saja yang mau diambil