Klasifikasi Pembuatan KTA
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah diterbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti autentik yang menyatakan

KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi perusahaan konstruksi adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha konstruksi apabila ingin mengajukan suatu permohonan untuk registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah diterbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti autentik yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut telah menjadi anggota asosiasi perusahaan konstruksi. badan usaha harus bisa menyesuaikan dengan klasifikasi serta kualifikasi bidang usaha konstruksi yang telah ditentukan. Lain dari pada itu, asosiasi konstruksi penerbit Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib diakui dan sudah terdaftar di LPJKN dan langsung bisa di cek secara online di website LPJKN.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia, KTA terdiri dari :

1. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau Konsultan terdiri :

  • Siujk Golongan besar (Gred 4);
  • Siujk Golongan menengah (Gred 3);
  • Siujk Golongan kecil (Gred 2).

2. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor terdiri :

  • KTA Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6;
  • KTA Golongan menengah adalah Gred 5;
  • KTA Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2.

untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Telepon / WA : 0857-7342-9934 atau Email : berkatlablegalitas@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami