Jika anda seorang Ahli atau Asesi yang sedang ingin membuat SKA (Sertifikat Keahlian), SKT (Sertifikat Keterampilan), atau yang sekarang disebut SKK ( Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi, maka Setiap Asesi atau pemohon sertifikasi tersebut, harus mengikuti asesmen terlebih dahulu oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Mulai dari Asesmen data, Asesmen Uji Kompetensi Teori dan Uji Kompetensi Wawancara, terkait dengan jabatan kerja (JabKer) yang ingin diambil.
Setiap pemohon atau Asesi wajib hadir untuk mengikuti setiap sesi yang berlangsung, dengan begitu sertifikasi dapat berjalan dengan lancar, menjadikan Asesi menjadi Kompeten dan dapat menyelesaikan kompetensi tersebut.
jika ingin Daftar atau ingin tahu sub apa saja yang bisa daring, hubungi kami di Telepon / WA : 0857-7342-9934 atau Email : berkatlablegalitas@gmail.com