SBU adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK daerah setempat dengan memberikan penilaian ataupun verifikasi dari beberapa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh badan usaha. Untuk itu akan kami informasikan kepada anda terkait apa saja persyaratan yang harus anda miliki untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha.
Persyaratan Untuk Mendapatkan SBU
Untuk mendapatkan SBU caranya anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang kami tulis di bawah ini. setelah melengkapi segala persyaratan anda bisa datang ke kantor Asosiasi Badan Usaha di propinsi dimana perusahaan anda berada. Setelah seluruh persyaratan terverifikasi nanti Asosiasi akan memprosesnya ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Berikut adalah syarat-syarat mengajukan SBU.
- Memiliki KTA
- Memiliki Akte Pendirian Usaha
- Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
- NPWP
- PKP atau Pengusaha Kena Pajak
- SIUP
- SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
- SK dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
- KK dari Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
- Struktur Organisasi Perusahaan
Jika perusahaan telah mempunyai SKA, barulah dapat melanjutkan untuk mengurus SBU. Tanpa adanya SKA ini perusahaan tidak dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Untuk itu sebaiknya anda mengurus terlebih dahulu SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli.
Jadi tunggu apalagi untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Telepon / WA : 0857-7342-9934