Persyaratan Dalam Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) Dan Apa Saja Yang Akan Didapat Setelah Pendirian Badan Usaha
Persyaratan Dalam Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) Dan Apa Saja Yang Akan Didapat Setelah Pendirian Badan Usaha

Yang akan didapatkan Setelah Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pengecekan & Pemesanan Nama Perseroan Terbatas (PT).
2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
3. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perseroan Terbatas (PT).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas (PT).
5. Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB RBA) Perseroan Terbatas (PT).

Persyaratan Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
1. Nama Perseroan Terbatas (PT) yang diingin dibuat (3 opsi).
2. KTP dan NPWP calon direksi Perseroan Terbatas (PT) ( paling tidak 2 orang).
3. Modal dasar dan modal disetor Perseroan Terbatas (PT).
4. Tempat dan kedudukan lokasi Perseroan Terbatas (PT).
5. Kopi surat sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri.
6. Kopi surat keterangan domisili gedung.
7. Wilayah DKI Jakarta, Rumah tidak bisa dijadikan lokasi kantor berdasarkan PerdaNo. 1 Tahun 2014.
8. Susunan direksi dan komisaris Perseroan Terbatas (PT).
9. Susunan kepemilikan saham Perseroan Terbatas (PT).
10. Bidang usaha Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
11. Papas Photo Penanggung jawab Perseroan Terbatas (PT).

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang Telepon / WA : 0857-7342-9934

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami