Tahapan-Tahapan Pendirian Badan Usaha PT
Tahapan-Tahapan Pendirian Badan Usaha PT

1. Mempersiapkan Data Pendiri PT

Pada tahapan ini ada lima hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT.

Untuk pemilihan nama PT sebaiknya Anda mengikuti pengaturan lengkap yang sudah ditetapkan dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Setidaknya nama PT Anda terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh memakai nama PT yang sudah ada.

2. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Tidak harus bertempat kedudukan sama dengan PT, Anda bebas menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT asalkan notaris yang Anda pilih telah mengantongi SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar dalam Kemenkumham.

Semua pendiri PT wajib melakukan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris. Meski begitu, pendiri yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasanya.

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah Akta Pendirian PT dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Bila Surat Keputusan dari menteri telah keluar maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

4. Mengurus Domisili Kelurahan

Tempat atau di mana alamat PT Anda diterangkan dengan surat Domisili Kelurahan. Pengurusan izin domisili mungkin  berbeda tergantung pemerintah daerah masing-masing. Selain menerangkan domisili perusahaan, surat ini juga mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku hanya satu tahun dan bisa diperpanjang kembali.

5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Dalam pembuatan PT, Anda akan memperoleh dua dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

6. Mengurus Izin Usaha

Untuk dapat menjalankan usaha, perusahaan wajib memiliki surat izin. Dengan SIUP, PT dapat melaksanakan usaha perdagangan dan jasa dengan ketentuan pilihan usaha perdagangan dan jasa yang dipilih berdasar pada aturan daerah masing-masing. 

7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Proses ini wajib dilakukan baik oleh kantor pusat maupun kantor cabang.  Sebagai persyaratan khusus untuk pendirian PT Cabang adalah memiliki Akta Cabang, yang mencantumkan pemimpin cabang, beserta pemberian kuasa dari Direksi.

Jadi tunggu apalagi untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Telepon / WA : 0857-7342-9934

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami