Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT), Akta Pendirian memuat “Anggaran Dasar” dan “keterangan lain” yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang:
1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
2. Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.
3. Jangka waktu berdirinya Perseroan.
4. Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
5. Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya (jika ada), hak-hak yang melekat pada saham, serta nilai nominal setiap saham.
6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Ketentuan diatas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Telepon / WA : 0857-7342-9934