Ketentuan Pengalaman Dalam Pembuatan Surat Keahlian (SKA)
SERTIFIKAT KEAHLIAN  (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.

SERTIFIKAT KEAHLIAN  (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKA tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Berdasarkan kualifikasi SKA di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

  1. SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
  2. SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
  3. SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Telepon / WA : 0857-7342-9934

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami