Manajemen K3 – SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, serta sumber daya yang dibutuhkan selaku pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dilansir dari situs resminya International Labour Organization atau yang sering disebut dengan ILO juga memberikan tanggapan tentang definisi dari sistem ini. Yaitu SMK3 adalah sebuah ilmu yang memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan mengevaluasi berbagai potensi bahaya. Dan juga memiliki fungsi yang lain seperti. SMK3 adalah sistem yang dapat dijadikan sebagai pengendali sebuah bahaya yang mungkin akan timbul pada lingkungan kerja dan berpotensi mengganggu kesejahteraan para pekerja. Ga Cuman itu Saja SMK3 konstruksi juga ditujukan bagi yang mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul dan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Manajemen K3 memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuain serta kekurangan dari penerapan SMK3. Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Jadi tunggu apalagi untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Telepon / WA : 0857-7342-9934