Jasa Pengurusan Sertifikasi ISO 37001 Jakarta Pusat
Jasa pengurusan sertifikasi ISO 37001 Jakarta Pusat akan membantu Anda untuk mengurusi segala jenis kebutuhan terkait penyuapan. Dalam proses pengurusannya, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Dokumen ini umumnya menjadi salah satu persyaratan wajib dan harus benar-benar dilengkapi bagi Anda yang ingin mendapatkan sertifikatnya. Untuk itu, ketahui berbagai dokumen persyaratannya berikut ini!

Dokumen yang Dibutuhkan Ketika Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikasi ISO 37001 Jakarta Pusat

Pihak jasa pengurusan sertifikasi ISO 37001 akan meminta Anda untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, terutama jika proses pengurusan melibatkan beberapa klausul yang wajib dipenuhi. Oleh sebab itu, untuk membantu kelancaran selama proses pengurusannya, Anda harus melengkapi berbagai dokumen berikut ini:

1. Dokumen FKAP

Sebelum mengurusi ISO 37001, Anda akan diminta untuk melengkapi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). Dalam hal ini, nantinya Anda akan diminta untuk membentuk tim FKAP. Klien wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada kami setelah timnya terbentuk, sebagai bagian dari proses pengurusan sertifikasi ISO 37001 di Jakarta Pusat berupa :
  • Surat Keputusan penetapan tim FKAP (ditandatangani oleh Top Manajemen)
  • Job Description yang didalamnya terdapat uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari tim FKAP tersebut

2. Identifikasi Isu Internal & Eksternal

Pihak kami wajib memberikan dokumen FKAP dan lampiran identifikasi isu internal serta eksternal kepada jasa pengurusan. Jadi nantinya organisasi perlu melakukan upaya identifikasi isu-isu yang bisa berpengaruh terhadap kemampuan suatu organisasi. Baca juga : Pendirian PT

3. Kebutuhan & Harapan Pemangku Kepentingan

Dokumen lain yang harus dilengkapi sebagai persyaratan, yaitu hasil identifikasi terhadap kebutuhan dan harapan dari pemangku kepentingan. Jadi organisasinya ini harus menentukan terkait siapa saja pemangku kepentingannya dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan.

4. Risiko & Peluang

Kami sebagai jasa pengurusan sertifikasi ISO 37001 di Jakarta Pusat mewajibkan klien untuk menyerahkan hasil identifikasi risiko dan peluang. Jadi Anda harus mendeteksi terkait adanya risiko penyuapan dalam lingkup organisasinya. Biasanya hal ini bisa bersumber dari hasil identifikasi isu-isu internal maupun eksternal. Selain itu juga bisa bersumber dari identifikasi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan serta risiko dan peluang.

5. Kebijakan Anti Penyuapan

Kami harus mengumpulkan dokumen kebijakan anti penyuapan sebagai syarat wajib kepada pihak jasa pengurusan. Jadi nantinya Anda harus menetapkan terkait kebijakan anti penyuapan yang berbentuk informasi terdokumentasi. Pihak organisasi menyampaikan informasi ini kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Perusahaan harus melengkapi berbagai dokumen umum untuk administrasi pengurusan ISO 37001, dan pihak jasa pengurusan mungkin akan meminta tambahan berkas sesuai kebutuhan. Sebelum memulai proses pengurusan, Anda sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan dari pihak jasa. Untuk memudahkan proses pengurusannya, maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan dari kami. referensi : https://bursadvocates.com/jasa-pengurusan-iso/ https://bsn.go.id/main/berita/detail/11962/yuk-mengenal-lebih-dalam-sertifikasi-iso-37001 https://niagasertifikasi.com/jasa-sertifikasi-iso-37001-terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami