KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN PELUNCURAN SATELIT – BS019
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali konstruksi bangunan sipil fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian. Termasuk tempat peluncuran satelit.. Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :
  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000
Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek, dengan Ketentuan :
  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9
Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :
  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, vibro roller, crane, bulldozer, sheep foot roller, boring machine, flat bed truck, concrete mixer, generator set, water tank truck, blower Machine, pile driving unit.
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, vibro roller, crane, bulldozer, sheep foot roller, boring machine, flat bed truck, concrete mixer, generator set, water tank truck, blower Machine, pile driving unit.
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, vibro roller, crane, bulldozer, sheep foot roller, boring machine, flat bed truck, concrete mixer, generator set, water tank truck, blower Machine, pile driving unit.
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, vibro roller, crane, bulldozer, sheep foot roller, boring machine, flat bed truck, concrete mixer, generator set, water tank truck, blower Machine, pile driving unit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami