Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain-lain. Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :
- Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
- Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
- Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
- Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000
- Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
- Menengah : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
- Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
- BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9
- Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; oncrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
- Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck
- Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck
- Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck