KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI, DAN LIMBAH LAINNYA – BS020
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain-lain. Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :
  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000
Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design) atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior atau klasifikasi perencanaan wilayah dan kota dan subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau subklasifikasi teknik iluminasi atau subklasifikasi perancangan kota (urban design), dengan Ketentuan :
  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9
Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :
  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; oncrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top Telepon Langsung Kami