Sertifikat tersebut berbeda penggunaannya, bagi badan usaha yang melakukan kegiatan kelistrikan di Sektor Pekerjaan Umum, maka surat izin usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Kementerian PU melalui LPJK.
dak memiliki aset sendiri. CV juga memiliki keunikan, karena bisa dibuat oleh minimal 2 orang yang masing-masing merupakan sekutu aktif sekaligus sekutu pasif.
Jika pada perusahaan tanpa dasar hukum mungkin bias dituntut atau dihentikan usahanya kapan saja. Dengan mendirikan badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), perusahaan Anda sudah disetujui, diakui, dan tertera pada daftar perusahaan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ini berarti, nama perusahaan Anda tidak akan digunakan oleh perusahaan lain. Sementara pada CV, nama perusahaan atau merek dagang tidak menjadi hak milik sehingga bisa saja terjadi kesamaan dengan perusahaan lain.